Selamat datang di WEBSITE Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak

Menu

Selasa, 08 September 2015

Syarat mendirikan menara telekomunikasi di Kabupaten Landak






PERSYARATAN REKOMENDASI IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SELULER

Persyaratan Rekomendasi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Pengunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler pasal 6,7,8,9,10, dan11 :

No
1
Persyaratan
2
1
Surat Permohonan Rekomendasi Izin pembangunan menara telekomunikasi seluler yang ditanda tanggani oleh pimpinan.
2
Surat kuasa yang sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
3
Fotocopy akta badan usaha, NPWP perusahaan, KTP direktur/pimpinan.
4
Rekomendasi Kepala Desa.
5
Rekomendasi Camat.
6
Fotocopy bukti kepemilikan tanah.
7
Bukti kerelaan atau perjanjian pengunaan pemanfaatan tanah.
8
Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1,5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
9
Surat pernyataan sangup mengganti kerugian kepada warga setempat apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
10
Surat pernyataan kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan lagi
Gambar teknis meliputi :
a.    Peta Lokasi
b.   Peta situasi
c.    Denah banggunan 1:100
d.   Tampak,potongan, rencana pondasi 1:100
e.    Perhitunggan struktur/konstruksi
f.     Uji penyelidikan tanah
g.    Grounding (penagkal petir)

12
Surat pernyataan kesediaan pengunaan menara secara bersama.
13
Surat pernyataan kebenaran dokumen, ditanda tangani Direktur/pimpinan perusahaan, dicap basah dengan materai 6000.

DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANDAK